Senin, 23 Juli 2012

Belajar Sholat hal 2

MEMBACA AMIN

Hukum Bagi Imam, Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat. Dari Abu hurairah, dia berkata:
"Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca amin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah).
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan amiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih dikeluarkan olehAl-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan
judul 'baab jahr al-imaan bi al-ta-
miin' (artinya: bab tentang imam
mengeraskan suara ketika membaca amin).

Hukum Bagi Makmum: adalah wajib membaca aamiin, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata: "Jika imam
membaca amiin maka
hendaklah kalian juga membaca
amiin."Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca amiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar II/262). "Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imampun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila
imam mengucapkan amiin,
hendaklah kalian mengucapkan
amiin) barangsiapa ucapan
aminnya bersamaan dengan
malaikat, (dalam riwayat lain
disebutkan: "bila seseorang
diantara kamu mengucapkan
amin dalam sholat bersamaan
dengan malaikat dilangit
mengucapkannya), dosa-
dosanya masa lalu diampuni."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i
dan Ad-Darimi)
Syaikh Al-Albani mengomentari
masalah ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus
diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk
kesempurnaan dalam mengerjakan
masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang
imam, dan tidak mendahuluinya.
(Tamaamul Minnah hal. 178)
Bersambung...
Belajar Sholat hal 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar