Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Hitungan dan Haul


Sebagaimana telah diulas bahwa di
antara syarat zakat adalah telah
memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun.

Dan sekali lagi hitungan haul di sini
berdasarkan hitungan kalender
hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala
berfirman,
َﻚَﻧﻮُﻟَﺄْﺴَﻳ ِﺔَّﻠِﻫَﺄْﻟﺍ ِﻦَﻋ ْﻞُﻗ َﻲِﻫ ُﺖﻴِﻗﺍَﻮَﻣ ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ
ِّﺞَﺤْﻟﺍَﻭ
“ Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen).
Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadat) haji ”
(QS. Al Baqarah:189).
Hitungan haul inilah yang kita
temukan pada zakat emas, perak,
mata uang, hewan ternak, dan zakat
barang dagangan. Nabi shallallahu
‘aiahi wa sallam bersabda,
ﻰِﻓ َﺲْﻴَﻟَﻭ ٌﺓﺎَﻛَﺯ ٍﻝﺎَﻣ َﻝﻮُﺤَﻳ ﻰَّﺘَﺣ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻝْﻮَﺤْﻟﺍ
“ Dan tidak ada zakat pada harta
hingga mencapai haul.”
[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.
Contoh hitungan haul: Uang telah
berada di atas nishob perak pada
tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang
tersebut berjumlah Rp 10 juta.
Hitungan haulnya adalah selama
setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka
tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai hitungan haul.

Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu:
- Pertama : Hasil pertanian (hubub watstsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ,
ُﻪَّﻘَﺣ ﺍﻮُﺗَﺁَﻭ َﻡْﻮَﻳ ِﻩِﺩﺎَﺼَﺣ
“ Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin) ” (QS. Al An’am:141).
Jika enam bulan –walau tidak
sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula.
- Kedua : Anak hewan ternak.
Anak hewan ternak akan mengikuti
haul induknya. Misalnya, seseorang
memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul,namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya.
-Ketiga : Keuntungan dari zakat
perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut.
- Keempat: Rikaz atau harta karun
(harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam).
Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
ِﺯﺎَﻛِّﺮﻟﺍ ﻰِﻓَﻭ ُﺲُﻤُﺨْﻟﺍ
“ Pada rikaz ada kewajiban sebesar
20%”.[2]
Di sini tidak dikatakan setelah
haul.
- Kelima : Ma’dan atau barang
tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3]
Semoga menjadi ilmu yang
bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10
Rajab 1433 H
www.rumaysho.com
[1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi
no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih.
[2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim
no. 1710.
[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20.