Selasa, 16 Oktober 2012

Menabung Di Bank Tidak Membuat Kita Kaya

Asalamualaikum wr wb.
Pagi sahabat, pada saat saya menulis ini cuaca sedang hujan tapi tdk mengurangi semangat saya dlm beraktifitas, oke langsung aja kita kupas judul di atas.
Menabung di bank tidak membuat kita kaya, kenapa bisa, ya memang begitu, uang lebih baik d putarkan dan di belikan aset atau d sedekahkan, menabung hanya skedar saja untuk kbutuhan keamanan atau alat dan sarana  mempermudah dlm pembayaran, jadi menabung tdk sama sekali membuat kita kaya.
Ada pepatah menabung biar untung, oke kita mengupas pepatah ini menabung ko bisa untung, ya bisa tp kalo menabung nya ke panti asuhan, masjid, orang susah yaitu dengan jalan sedekah, zakat atau infak. Untung darimana pasti ada yg bertanya, udh ga usah banyak tanya, percaya aja, ini saya kasih penjelasan sedikit, ini menurut agama saya, agama Islam, walaupun itu saya yakin semua agama mengajarkan kebaikan.

1. Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya sepuluh kali lipat amalnya … (QS. Al-An’aam [6]: 160)

2. Masihkan kita ragu dengan kalam Allah yang satu ini: 'Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui'. (Al-Baqarah : 261)

3. Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi)

4. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Alquran Surah Al Baqarah> Ayat 245) . Sebenarnya masih banyak lagi hadist atau ayat Allah yang menguatkan fadilah dari sedekah.
Sekarang kita kupas satu persatu
-Barang siapa membawa amal kebaikan maka sepuluh kali lipat amal nya, jadi 1-1=10
-Satu kebaikan di balas dengan 700 kali lipat, 1-1= 7x100= 700
-Dan dalam bersedekah juga di bolehkan dengan sedikit ekstrim yaitu berhutang, -1-(-1)= 10-1=9, bisa jg -1-(-1)= 7x100= 700-1 =699

Pasti ada yg heran dng skema perhitungan di atas, karna memang dalam sedekah gak bisa di tembus pake otak kiri hanya otak kanan yang bisa menembus nya, dahsyat kan, dan memang tdk ada rugi nya dan pasti untung hanya di butuhkan keyakinan dan ketakwaan dalam melakukan nya.

Sabtu, 08 September 2012

Wajar dalam bersikap luar biasa dalam berbuat

Assalammualaikum wr.wb.
Tahukah anda bahwa hidup ini harus hebat, tahukah anda bahwa hidup ini harus luar biasa, dan tahukah anda dalam hidup ini kita harus jadi pemenang. Hidup ini tidak boleh standar harus ada kemajuan. bukankah dalam islam dikatakan beribadahlah kamu seolah-olah akan mati esok hari, dan berusahalah kamu seolah-olah akan hidup selamanya, dari sini bisa kita simpulkan bahwa harus ada semangat dan peningkatan dalam urusan dunia dan akhirat. 
Jadilah pemenang dalam keseharian kita. Hidup jangan apa adanya hidup harus luar biasa, berprestasi dalam hal apapun itu, walau dalam hal kecil berprestasilah, ulangi, ulangi dan ulangi lagi.
Hidup harus luar biasa, bersikap sewajar nya saja, jadi penampilan boleh sederhana tapi prestasi luar biasa, menebar manfaat bagi sesama, itulah yang membuat anda beda. Hidup jangan apa adanya jadilah luar biasa, berprestasilah genggamlah dunia, jadilah manfaat bagi sesama. Orang-orang hebat meninggalkan jejak. ATM amati, tiru, modifikasi tulislah kemenangan-kemenangan anda, dan jadilah sebagai pemenang. Semoga manfaat, sukses bersama. Tetap semangat

Tips Sebelum Membeli Keramik Rumah Idaman

Hari ini sehabis solat subuh saya ingin sekali posting dan berbagi, ditemani secangkir teh hangat sungguh mantap rasanya, hehe. Wokeeh langsung Saya akan memberikan tips sebelum membeli kramik rumah, dan akan saya jelaskan macam-macam keramik dan penempatannya agar terlihat cantik atau bagus.
Sebelum membeli keramik ada yang perlu di ketahui diantaranya:
- Ukuran rumah yang akan di kramik. Untuk kramik porselen standart 1doz keramik adalah satu meter persegi. Jadi bila ukuran rumah 2X3 maka keramik yang dibutuhkan 6doz, dan apabila dalam jumlah banyak maka hendaklah dilebihkan paling banyak 3doz dari ukuran rumah, contoh ukuran rumah 8X10 maka keramik nya 80 ditambah 3doz, untuk jaga-jaga bila ada keramik yang pecah.
- Bila anda membeli keramik mintalah yang satu seri ukuran keramik nya, tapi bila tidak ada, cobalah anda dempetkan keramik yg serinya berbeda, jika tidak terlalu jauh ukuran nya ya tidak masalah, akan tetapi lebih baik keramik nya satu seri.
- Sesuaikan ukuran keramik dengan ukuran rumah. Untuk ruangan yang kecil carilah keramik lantai berukuran 30X30, jika ruangan luas ukuran kramik lantai 40X40, 50X50, 60X60, juga cocok makin luas ruangan pakailah keramik yang ukuran besar, agar enak dilihat.
- Untuk keramik lantai kamar mandi yang umum digunakan adalah kramik dengan tekstur kasar dan berukuran 20X20, jika ukuran kamar mandi anda luas, kramik ukuran 30X30 dengan tekstur kasar juga cocok.
- Untuk keramik dinding gunakanlah keramik berukuran 20X25 atau ukuran 25X33 sehingga memberi kesan tinggi jika dipasang berdiri pada keramik.
- Untuk keramik lantai teras pilihan keramik dengan tekstur kasar bagus, halus dan bermotif juga bagus, disesuaikan dengan selera anda.
- Tanyakan kepada toko apakah barang yang anda beli ini masih ada stok jika nanti ada kekurangan. Oke sepertinya itu dulu yang bisa saya berikan semoga manfaat, berhubung matahari semakin naik dan saya harus beraktifitas tetap semangat.

Kamis, 06 September 2012

Cara Kanan Cara Orang Minoritas bab III

Melanjutkan bab II, Dalam lingkardiri ada juga di bilang sidik jari kemenangan, apakah itu sidik jari kemenangan, sidik jari kemenangan merupakan apapun yang di impikan lalu di tuliskan dan di tentukan kapan impian itu akan terwujud, maka disebutlah sidik jari kemenangan, yang merupakan impian dan harapan yang tertulis dengan tangan dan akan diwujudkan dengan kemampuan. Kenapa dikatakan sidik jari, karna keberhasilan atau orang hebat meninggalkan jejak maka nya dikatakan sidik jari kemenangan atau jejak kemenangan. Jadi dalam lingkar diri itu ada sidik jari, dan dinamai dengan sidik jari kemenangan dan ada pemantasan diri.

2. Lingkar keluarga. Merupakan lingkaran yang apabila telah anda lakukan sesuatu pada lingkar diri, barulah anda melakukan sesuatu pada lingkaran keluarga. Dalam lingkaran keluarga ada yang namanya. Sepasang bidadari, apakah sepasang bidadari itu. Sepasang bidadari adalah orang yg sangat berarti bagi anda di dunia ini, dia adalah kedua orang tua anda, dan istri anda. Mereka adalah sepasang bidadari yang akan mempercepat terwujudnya keinginan anda, melalui doa-doanya mengetuk pintu langit. Apakah yang harus anda lakukan?, pertama, mintalah restu kepada kedua orang tua anda, mintalah maaf kepada keduanya cobalah mendekatinya, senangkan keduanya, dan mintalah kepadanya agar berdoa apa yang menjadi impian anda, mintalah keduanya memasukkan dalam doanya sesuatu impian anda, yang telah anda tulis dalam Sidik Jari Kemenangan. dan mintalah restu keduanya. Oke jangan banyak tanya lakukan-lakukan saja, sehingga lebih cepat terjadi dan terwujud.
Bidadari yang kedua merupakan istri anda, bagi anda yang sudah menikah, mintalah juga restu kepada istri anda dan mintalah pada istri anda untuk memasukkan impian anda dalam doanya. Jangan banyak tanya, jangan banyak pikir-pikir, pesan dari saya langsung saja anda lakukan apa yang saya katakan disini. Saya garis bawahi Segera lakukan.

Jika anda telah melakukan apa yang telah saya lakukan maka mulailah beriktiar dalam mewujudkan impian-impian anda dan lakukanlah apa yang harus anda lakukan, segera itu kata kuncinya. jika anda telah melakukan nya, maka tinggallah anda tunggu keajaiban-keajaiban akan datang pada anda. dalam proses menanti keajaiban lakukanlah solat tahajud, solat duha, dan bersedekahlah 20persen dari apa yang anda punya dalam memulai. Mengiringi hari-hari anda dalam berikhtian agar percepatan impian-impian anda akan lebih cepat lagi terwujud. Oke selamat mencoba itu dulu cobalah segera lakukan apa yang saya katakan, jangan banyak tanya-tanya, lakukan segera maka sesuatu keajaiban akan terjadi, yakin ,yakin yakin ,yakin dan yakin. Tetap semangat dan sukses bersama

Sabtu, 01 September 2012

Cara Kanan Cara Orang Minoritas bab II

Nglanjutin posting kemaren tentang otak kanan atau cara kanan menurut bahasa saya, lebih enak dibilang cara kanan aja, diposting yg pertama sudah saya beberkan kelebihan cara kanan sekarang saya akan menguatkan isyarat-isyarat yg di berikan Tuhan melalui alam atau apapun, agar melakukan tindakan dengan cara kanan.
1. Golongan kanan, dalam al-Quran jelas disebut golongan yg beruntung
2. Mendahului lewat jalur kanan, kalau mau mendahului lewat kanan dlm lalu-lintas. Liat isyarat disini kalau mau lebih cepat pake cara kanan
3. Tangan kanan, untuk istilah jabatan pasti di atas tangan kiri
4. Utamakan yang kanan dalam beberapa hadist juga ada, cek kalau gak percaya
5. Naik kaki kanan, turun kaki kiri. Liat disini isyarat kalau mau naik pake kanan
6. Tangan kanan kita juga digunakan buat yang baik bukan?
Dari isyarat-isyarat di atas kanan lebih utama dari kiri, jadi intinya pesan yang mau saya berikan kepada anda bahwa pakailah cara kanan dahulu baru kiri titik

Oke sekarang saya akan share apa yang telah saya baca dalam buku 7keajaiban rejeki yang buat saya bagus untuk dicoba, coba aja kan gak bayar bos, gratis hehe..., langsung ke pokok aja.
Dalam buku 7kr, ada beberapa yang bisa anda praktekin. Disini langsung saya beberkan menurut cara saya

1. Lingkar diri, pengaruh diri anda adalah dimulai dari diri anda pribadi, semua yang dikatakan disini tidak ada artinya jika tidak dimulai dari diri anda pribadi, disini termasuk proses pemantasan diri. Contoh nya begini, saya ingin istri soleha, dimulai dari diri saya pribadi untuk menjadi soleh, sehingga dipantaskan untuk menemukan yang soleha. Lalu saya ingin pergi haji, maka saya tetapkan waktu nya kapan mau berangkat, saya sapelajari buku-buku haji, saya pantaskan diri saya dengan mulai menabung. Mungkin ada yang nyeletuk di hati anda para pembaca "sinting nih orang, iya kalo duit ada, kalo duit pas-pasan gimana, ya seadanya seberapa kita mampu yang penting dimulai aja udah jangan banyak tanya". Sekarang saya aja yang nanya, siapa yang nyuruh kita pergi haji Allah kan, kenapa kita masih ragu untuk memulai, orang Dia yang nyuruh kok, pasti Dia tanggung jawab. Udah gak usah banyak tanya pantaskan saja, lakukan, yakin, yakin, yakin, titik.
Yaa.., memang cara kanan beda dengan cara kiri, makanya diawal saya tulis cara berfikir kanan.
Disitulah beda cara kanan dan cara kiri. Kadang di cap sinting atau apalah, hehe... ga papa kalo saya dibilang sinting, toh para Rasul para penemu-penemu dan orang2 hebat awal nya juga di bilang sinting. Memang cara kanan nyeleneh tapi itulah cara kanan beda dengan cara kiri, kan udah dibilang cara kanan cara minoritas. Sekian dulu nanti saya lanjut lagi. Tetap semangat

Cara Kanan Cara Orang Minoritas

Memang pada saat saya menulis ini belum ada yg saya buktikan sendiri bahwa cara yang sedang saya lakukan dan saya tulis ini berhasil, tapi proses-proses nya sudah saya jalankan, dan mudah mudahan berhasil, dan saya yakin pasti berhasil pada akhir nya. Kenapa saya menulis ini kalau memang belum berhasil, kenapa tidak tunggu nanti kalau sudah berhasil. Singkat saja, saya menulis apa yang sudah dipraktekan dan diuji oleh sumber dari yang saya tulis, dan inti dari tulisan yang saya tulis ini merupakan perpanjangan tangan sipenulis, jadi semua tulisan ini inti nya sudah teruji dan berhasil, hanya saja pada saat saya menulis ini belum membuktikan sendiri, dan saya juga yakin akan berhasil, dan tidak mau menunggu terlalu lama, karna apa yang saya lakukan ini merupakan cara kanan. Oke langsung aja tampa basa-basi, cekidot awas kejedot, hehehe.

Yang mau saya bagi disini cara berfikir kanan, cara berfikir kanan apaan tuh?, it pasti yg ada dipikiran anda. Otak kanan atau EQ, sedangkan otak kiri IQ, otak kanan ini adalah sepuluh bahkan seratus atau seribu lebih maju dari otak kiri manusia, dahsyatkan. Hanya saja lama semakin lama melalui proses sekolah dan pendidikan semakin tinggi pendidikan semakin kiri semakin kiri saja otak kiri yang digunakan, dan otak kanan semakin di tinggalkan. Tau kah anda hanya di taman kanak-kanaklah otak kanan dipakai dan terasah.
Otak kanan ini otak yang amazing menurut saya, karna dengan otak kanan inilah lahir orang-orang hebat, diantaranya para pengusaha-pengusaha besar, tidak perlu di sebutkan karna saya lupa. Sekarang gak usah anda meragukan apa kata saya, sejenak anda buang dulu gelas anda yang penuh sehingga kosong, agar semua yang saya katakan bisa anda terima, kenapa karna saya disini tidak akan menyesatkan anda-anda semua, dan apa yang saya katakan tidak bertentangan dengan agama manapun. Golongan kanan adalah golongan minoritas, anda taukan orang kaya minoritas, oke kalau anda sudah masuk kedalam golongan kanan berarti anda sudah seirama dan akan lebih mudah jadi orang kaya.

Golongan kanan dlm al-quran adalah golongan yang beruntung, oke kalau anda sudah kanan, berarti anda sudah seirama dan akan beruntung. Oke cukup disitu aja tentang kehebatan kanan, karna bila saya tulis semua maka akan terlalu bertele-tele.
Langsung aja saya kasih contoh pembeda pemikiran kanan dan kiri
Pemikiran kanan/otak kanan
- Spontan tidak ragu, begini contoh nya. Saya mau bikin usaha jualan bakso, kalau pake kanan langsung saya tetapin kapan mulai jualan, langsung saya bikin tempat usaha baso, langsung beli alat-alat untuk jualan, langsung dah saya berjualan. Kalo pake kiri saya tanya-tanya dulu gimana bikin baso, saya tanya-tanya dulu berapa modal jualan baso, saya tanya-tanya dulu berapa abis bikin gerobak buat jualan baso, saya tanya-tanya dulu kapan hari yang bagus buat jualan, saya tanya-tanya dulu berapa modal pertama jualan baso, saya pikir-pikir dulu dengan matang karna takut nanti kalo rugi. Nah liat dari perumpamaan diatas sikanan sudah menentukan kapan dia jualan sedangkan sikiri sibuk dengan tanya-tanya dan pikir-pikir malah takut rugi segala, kaya yang udah ngerasain rugi aja, wong dibuka aja belom usahanya hehehe.

-Berani mengambil resiko, kalo orang kanan tidak takut dengan ketidakpastian karna dia yakin semua ada jalan. Kalau orang kiri cenderung takut dengan hal baru dan pengennya yg pasti-pasti aja jadilah rejekinya pasti segitu-gitu aja tiada peningkatan.

-Fleksibel dan tidak urut, kalau orang kanan tidak harus belajar bikin baso dulu bila ingin buka usaha jualan baso, kan bisa beli baso orang yg baso nya enak lalu kita jual, kan bisa gaji orang yg pandai bikin baso lalu kita jual, trus kalo blm punya modal gimana?, kan kita punya mulut buat ngmong, kan kita punya tangan, punya kaki apa itu bukan modal. Coba aja tangan anda di beli 10juta, 20juta atau lima puluh juta mau gak, hehe...,berarti apa hayo..?
Itulah sedikit yang sedang saya praktekkan untuk selalu melakukan dan berfikir secara otak kanan.
Sumber apa yang saya tulis ini dari buku-buku karya Ippho Santosa salah satu diantara nya berjudul 7keajaiban rejeki, dan saya tulis kembali menurut cara saya. Sekali lagi yang patut dicamkan lakukanlah segera tampa banyak tanya, udah lakukan aja, titik.
Sampai sini dulu ntar kapan-kapan saya lanjut lagi semoga manfaat dan tetap semangatt, hehehe...

Sabtu, 18 Agustus 2012

Besok Lebaran

Pada hari ini hari terakhir berpuasa di bulan ramadhan, ada rasa sedih dan bahagia campur aduk jadi satu, bahagia karna besok lebaran Idul Fitri, setelah berpuasa satu bulan lama nya dari sesuatu yang di halalkan pada bulan biasa nya, karna diwajibkan oleh Allah maka kita berpuasa, yang mana di bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, semoga amal ibadah kita semua di terima di sisi Allah SWT. Sedih karna akan meninggalkan bulan ramadhan, semoga tahun depan dapat berjumpa lagi bersama bulan ramadhan aamiin.
Alhamdulillah zakat sudah di bayar, dan ini tahun yang kedua nya saya memberikan THR kepada anak buah saya atau pejuang-pejuang saya, ada rasa bahagia juga memberikan THR pada anak buah berasa jadi pengusaha banget, hehehe.., alhamdulillah semoga berkah dan bermanfaat.
Lebaran jatuh pada hari minggu, tanggal 19 agustus 2012, pada lebaran tahun ini seperti nya bersamaan dengan muhammadiyah, NU. Saya yang memulai puasa dengan rukyattul hillal global akan lebaran pada tanggal 19, di karenakan bulan tidak dapat di lihat di seluruh dunia,menurut para mata-mata yang saya sebar di seluruh penjuru dunia, untuk mengawasi hilal hemm.., rencananya hari ini saya akan ke tempat mama saya untuk berlebaran di sana bersama keluarga. Ya Allah semoga masih di berikan kepada kami semua kesempatan untuk bertemu dengan bulan ramadhan lagi pada tahun depan aamiin. Dan saya juga tidak lupa mengucapkan, 

Minal Aidzhiin Walfaidzhiin
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Hitungan dan Haul


Sebagaimana telah diulas bahwa di
antara syarat zakat adalah telah
memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun.

Dan sekali lagi hitungan haul di sini
berdasarkan hitungan kalender
hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala
berfirman,
َﻚَﻧﻮُﻟَﺄْﺴَﻳ ِﺔَّﻠِﻫَﺄْﻟﺍ ِﻦَﻋ ْﻞُﻗ َﻲِﻫ ُﺖﻴِﻗﺍَﻮَﻣ ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ
ِّﺞَﺤْﻟﺍَﻭ
“ Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen).
Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadat) haji ”
(QS. Al Baqarah:189).
Hitungan haul inilah yang kita
temukan pada zakat emas, perak,
mata uang, hewan ternak, dan zakat
barang dagangan. Nabi shallallahu
‘aiahi wa sallam bersabda,
ﻰِﻓ َﺲْﻴَﻟَﻭ ٌﺓﺎَﻛَﺯ ٍﻝﺎَﻣ َﻝﻮُﺤَﻳ ﻰَّﺘَﺣ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻝْﻮَﺤْﻟﺍ
“ Dan tidak ada zakat pada harta
hingga mencapai haul.”
[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.
Contoh hitungan haul: Uang telah
berada di atas nishob perak pada
tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang
tersebut berjumlah Rp 10 juta.
Hitungan haulnya adalah selama
setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%. Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka
tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai hitungan haul.

Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu:
- Pertama : Hasil pertanian (hubub watstsimar). Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ,
ُﻪَّﻘَﺣ ﺍﻮُﺗَﺁَﻭ َﻡْﻮَﻳ ِﻩِﺩﺎَﺼَﺣ
“ Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin) ” (QS. Al An’am:141).
Jika enam bulan –walau tidak
sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula.
- Kedua : Anak hewan ternak.
Anak hewan ternak akan mengikuti
haul induknya. Misalnya, seseorang
memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul,namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya.
-Ketiga : Keuntungan dari zakat
perdagangan. Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut.
- Keempat: Rikaz atau harta karun
(harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam).
Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
ِﺯﺎَﻛِّﺮﻟﺍ ﻰِﻓَﻭ ُﺲُﻤُﺨْﻟﺍ
“ Pada rikaz ada kewajiban sebesar
20%”.[2]
Di sini tidak dikatakan setelah
haul.
- Kelima : Ma’dan atau barang
tambang. Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3]
Semoga menjadi ilmu yang
bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10
Rajab 1433 H
www.rumaysho.com
[1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi
no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih.
[2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim
no. 1710.
[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 18-20.

Rabu, 15 Agustus 2012

Tentang Zakat Fitri

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1]
 Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]
. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktuifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]

Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]
. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]

Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf(kebiasaan yangg ada). [8]

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]
”[10]

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11]
 Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13]
 Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]

Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]

Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]

Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17]
 Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18]
 Dalam riwayat lain disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”[19]

Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20]
 Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]
. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22]
 Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23]
Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ - يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ - قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum ...).[24]
” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25]
 Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]

Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]
. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29]
 Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliaurahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30]
 Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.”[33]

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35]
 Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.Hanya Allah yang memberi taufik.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

_________________________________________
[1]
 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2]
 Al Majmu’, 6/103.
[3]
 Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5]
 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6]
 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7]
 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8]
 Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9]
 HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[10]
 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11]
 Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12]
 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13]
 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14]
 Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15]
 Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16]
 Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
[17]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18]
 HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19]
 HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21]
 Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22]
 Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23]
 Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24]
 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25]
 QS. An Nisa’ ayat 59.
[26]
 Lihat Al Mughni, 4/295.
[27]
 Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28]
 Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30]
 Zaadul Ma’ad, 2/17.
[31]
 Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32]
 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[33]
 HR. Bukhari no. 1511.
[34]
 HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[35]
 Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.
[36]
 Al Mughni, 4/301.
[37]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38]
 Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287._________________________________________

Hukum Memberi Zakat Pada Kerabat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebelumnya kita telah membahas delapan golongan yang berhak menerima zakat
. Jika di antara kerabat ada yang termasuk orang yang berhak menerima zakat (misal fakir dan miskin), apakah kerabatnya bisa memberikan ia zakat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Suami Memberi Zakat kepada Istrinya
Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1]

Istri Memberi Zakat kepada Suaminya
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ « أَىُّ الزَّيَانِبِ » . فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ . قَالَ « نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا » . فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ ، وَكَانَ عِنْدِى حُلِىٌّ لِى ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ »
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai berkhutbah, sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ini adalah Zainab". Beliau bertanya, "Zainab siapa?". Dikatakan, "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata, "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata, "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“ Maka Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka".[2]

Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain.[3]

Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat.[4]

Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang  memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.[5]

Memberi Zakat kepada Kerabat
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”[6]

 
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
 
Diselesaikan di Panggang-GK, 24 Sya’ban 1431 H (05/08/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

_________________________________________
[1]
 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8268, index “zakat”, point 178.
[2]
 HR. Bukhari no. 1462.
[3]
 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/75-76.
[4]
 Majmu’ Al Fatawa, 25/90-92.
[5]
 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/75.
[6]
 HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih._________________________________________

Zakat Fitrah Yang Tepat

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat. 

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in 

Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. 

Jawaban :
Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4) 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkanzakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985) 
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”
Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)
Allah Ta’ala juga berfirman,وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwamenunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan.Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211) 

Peringatan:
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap di sini
.
***
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Sabtu, 11 Agustus 2012

Ada Pelajaran Disini Pemulung Itu Memilih Bayar Zakat daripada Beli Baju Lebaran

Pemulung Itu Memilih Bayar Zakat
daripada Beli Baju Lebaran

“Daripada membeli baju baru, lebih
baik uangnya saya pakai bayar zakat
aja mas, masih banyak orang yang
hidupnya lebih susah dari saya,” jelas
pasangan pemulung ini
Hidayatullah.com— Meski bulan
Ramadhan telah dibuka pintu-pintu
surga dan ditutupnya pintu-pintu
neraka, toh hasil didikan syetan tetap
melekat pada perilaku banyak orang.
Jum'at (10/08/2012) dini hari, di saat
memasuki 10 hari terakhir di mana
malam Lailatur Qadar menjanjikan
banyak kemuliaan dan ampunan,
justru banyak orang menghabiskan
waktunya dengan sia-sia.
Perilaku hedonis pemuda
metropolitan masih terlihat. Sebut
saja; balapan motor liar, nongkrong
sampai pagi, berpacaran di atas
motor di pojok-pojok kota di malam
gelap juga masih bisa ditemukan.
Yang menarik, sepanjang jalur mulai
dari depan Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Cipinang hingga Stasiun Senen
terdapat pemandangan berbeda.
Mereka itulah yang sering disebut
“manusia gerobak”.
Siapa mereka? Mereka adalah orang-
orang yang menghabiskan hidupnya
dengan mencari barang bekas
(memulung). Di saat orang tengah
terlelap di malam hari, mereka justru
baru keluar setelah matahari
beristirahat dari tugasnya menyinari
bumi.
Seperti Ade Sulaiman (32), seorang
kepala rumah tangga telah melakoni
ini hidup ini selama 5 tahun lebih.
Bersama sang Istri, Ernawati (37)
mereka berdua menjalani
pertarungan hidup bersama satu
gerobak berwarna merah. Sekalipun
menarik gerobak, orangtua yang
sudah memiliki 4 orang anak ini tidak
pernah meninggalkan ibadah
puasanya selama Ramadhan.
“Alhamdulillah mas, puasa jalan
terus. Meski penghasilan segini aja
tapi ibadah puasa jalan terus,” jelas
Erna kepada hidayatullah.com .
Berbeda dengan yang lain. Bagi
mereka, pekerja memulung di bulan
Ramadhan justru sepi. Bahkan harga-
harga barang bekas di bandar
pemulung turun.Harga kardus
contohnya, biasanya Rp. 1600/kg, di
bulan ramadhan ini turun menjadi
Rp.1000/kg. Gelas plastik yang
biasanya Rp.7000/kg di bulan
Ramadhan menjadi Rp.4000/kg.
Tapi bagi Ade, hidup di atas gerobak
tak bisa selamanya jadi andalan.
Karenanya, ia mulai memberanikan
diri mengambil kontrakan rumah
petakan dibilangan Manggarai. Sejak
mereka melabuh cinta di Depok
sekitar 7 tahun yang lalu, ade sadar,
anak-anak harus tetap mendapatkan
hidup yang lebih baik. Sang istripun
mulai menawarkan jasa cuci baju di
sekitar Manggarai.
“Ya sejak istri juga bantu-bantu nyuci,
lumayan ada pemasukan tambahan
buat keluarga,” jelas Ade kepada
hidayatullah.com di atas trotoar jalan
Matraman, tepat di depan toko pusat
Gramedia.
Bagi Ade, bekerja memulung tidaklah
seperti pegawa negeri sipil (PNS)
yang telah jelas penghasilannya
dalam sebulan. Bekerja di jalanan
tergantung kemauan. Jika mau keluar
untuk bekerja ya mendapat
penghasilan, jika tidak ya siap-siap
saja tak mendapat rezeki.
Menurutnya, jika sedang ramai,
dalam satu hari Ade bisa
mendapatkan Rp. 200.000. Namun
jika sepi barang bekas. Ade mengaku
pernah merasakan selama satu
minggu cuma dapat Rp. 40.000.
Namun dari ketekunan dan kemauan
pasangan Ade dan Erna untuk tetap
ingin memperbaiki kehidupannya,
maka salah satu usahanya tersebut,
mereka berdua telah menyekolahkan
anak sulungnya di sebuah Taman
Kanak-Kanak.
“Hidup saya sudah seperti ini, anak-
anak harus lebih baik dari
orangtuanya kelak,” jelas Ade
mengenang ketika dia harus berhenti
sekolah saat masih di bangku sekolah
dasar karena ketidakmampuan
orangtuanya membiayai.
Bayar Zakat
Di belakang gerobak, terlihat kedua
anaknya sedang pulas tertidur.
Sementara satunya lagi di depan
gerobak bermain-main dengan sang
Ayah. Sedang anak yang terbungsu
berada di pangkuan sang ibu karena
badannya agak panas. Terlihat ada
bisul di punggungnya sebesar
kepalan tangan yang belum sembuh.
Ade mengaku dirinya masih minim
dalam agama. Menurutnya, tak ada
makna istimewa tentang perayaan
Idul Fitri di hati mereka. Sebab
baginya, berpuasa sebulan penuh
saja sudah lebih dari cukup.
Ketika ditanya mengenai baju baru di
hari raya untuk anak-anak, Ade pun
tersenyum.
“Alhamdulillah anak-anak selalu
nurut sama orangtuanya, daripada
membeli baju baru, lebih baik
uangnya saya pakai bayar zakat aja
mas, masih banyak orang yang
hidupnya lebih susah dari saya,”
jelasnya kepada hidayatullah.com .
Dengan penampilannya yang masih
lusuh, Ade dan Erna kemudian
berlalu untuk terus melanjutkan
perjalanan malamnya, berharap ada
barang bekas yang bisa dibawa
pulang.
Hari ini, bertambah lagi pelajaran kita
tentang arti dan makna hidup dari
seorang pemulung. Ia menolak
membatalkan puasa di tengah
kesulitan hidup dan ia yang
seharusnya berhak mendapatkan
zakat, justru memilih berkorban
untuk Muslim lain yang lebih
membutuhkan dengan tetap
membayar zakat.
Ya Rabbi, semoga Engkau terus
menyertainya dan tak ada lagi
nikmatMu yang kami dustakan dalam
hidup kami.*
Sumber dari Hidayatullah.com

Selasa, 07 Agustus 2012

Sembilan Pintu Rejeki Dari Perdagangan dan Bisnis

Perdagangan sembilan pintu rejeki terbuka dari sini, dengan keuletan kegigihan pasti semua bisa meraih kesuksesan. Rejeki memang sudah di atur tapi kalo kita tidak berusaha dengan optimis dan action maka rejeki kita standar aja, maka rejeki harus di jemput dan dipantaskan dengan kita, bila kita ingin rejeki yang hebat berusaha lah dengan hebat memantaskan rejeki itu, ingatlah semua pada dasar nya dari kita sendiri yang bisa merubah nya. Jemputlah rejeki kita dengan berusaha mencoba mencoba mencoba dan terus mencoba janganlah pernah mundur sebelum bertempur. Pikirkan lalukan dan lakukan maka akan terbuka lah jalan jalan rejeki kita, takut gagal adalah salah satu pikiran negatif yang menghambat kita untuk maju dan berhasil, maka lakukan kerjakan dan berusahalah maka lihatlah hasil nya nanti.
Orang orang hebat meninggalkan jejak maka ikutilah jejak mereka, Nabi Muhammad SAW seorang pedagang, Nabi kita ini orang hebat orang kaya maka wajar waktu meminang khadijah Nabi memberikan mahar 30ekor unta terbaik, kalau di rupiahkan sekarang sama dengan 30unit mobil Fortuner, kebayang gak gimana nabi waktu umur 25 tahun masih muda punya uang segitu. Sahabat sahabat Nabi juga rata-rata orang kaya semua dan mereka mendapatkan itu semua dari jalur perdagangan. Saya keturunan orang minang, kebanyakan orang minang itu pedagang, jadi gak pernah ngerepotin pemerintah soal pengangguran, saya juga gak tau asal usul nya kenapa orang minang banyak jadi pedagang, dan bukan bermaksud membanggakan orang minang, banyak juga daerah daerah lain yang sukses dari jalur perdagangan. Dan saya juga berjiwa nasionalisme semua daerah hebat hanya tinggal manusia nya saja.
Orang-orang hebat ini bisa kita jadikan contoh dan kita bisa mengikuti jejak-jejak mereka. Hebat itu harus tapi dalam bersikap kita tetap sederhana Nabi kita, para Sahabat Nabi, hidup nya sederhana, bahkan sangat sederhana, tapi mereka bukan orang miskin mereka orang kaya orang-orang hebat hanya mereka bersikap sederhana.
Jadilah orang hebat jadilah orang kaya tapi tetap sederhana.
Orang Islam harus kaya harus hebat sebab rukun islam yang kelima adalah pergi haji, bagaimana kita pergi haji bila kita miskin, memang ada orang bisa pergi haji walau miskin tapi ingat dan lihat aja dan telusuri orang-orang itu punya mental kaya karna punya keinginan pergi haji, maka di sampaikan keinginan nya untuk pergi haji. Walau mereka mengumpulkan uang seperak atau seribu setiap hari tapi mereka punya keinginan dan mereka yakin pasti bisa sehingga ada aja jalan nya Allah kasih walau secara nalar mungkin tidak bisa. Keyakinan action berbuat adalah salah satu jalan mencapai keinginan, gak ada yang tidak mungkin kalo Allah berkehendak, ingat Allah itu mengikuti sangka hamba nya, jadi bermimpilah, lakukan cepat jangan pernah menyerah dan cobalah cobalah terus pasti berhasil sukses bukan untuk orang-orang tertentu, semua bisa jadi orang sukses.
Marilah kita belajar dari orang-orang sukses dan hebat. Semangat dan raihlah kesuksesan Mu.



Sabtu, 04 Agustus 2012

Tips Memasang Mesin Air Dan Instalasi Pipa Pada Mesin Air

Sobat sebelum memasang pipa instalasi ada baik nya di gambar dulu apa yang di perlukan dan di gunakan sebelum kita memasang pipa instalasi mesin air. Beberapa hal dan tips akan saya berikan disini oke langsung ajah.
1. Tips memilih pipa dan jenis pipa, dan ukuran pipa yang digunakan.
a. Pilihlah Pipa pvc jenis "aw" untuk instalasi sebaiknya gunakan pipa yang bermerek wafin, maspion, slg lucky, vinilon dan banyak merek lain yang ciri-ciri pipa tekstur nya lentur tapi keras.
b. Gunakan pipa ukuran 1/2inc untuk keluar, maksud nya pipa 1/2inc untuk menyuplai dan gunakan ukuran pipa 3/4 atau 1inc untuk menarik air dengan mesin air dari sumur atau kolam.
d. Pastikan semua pipa yang di sambung rapat, sehingga tidak ada resiko kempos atau angin keluar.
e. Pastikan waktu menyambung pipa menggunakan lem, dan menyambung drat menggunakan sealtape.
f. Jangan memberikan lem pipa di drat sehingga nanti sulit membuka jika ada kerusakan atau hal lain, cukup di lilitkan sealtape saja.
g. Pasang "footklep" pada bagian bawah pipa untuk menyedot air, manfaat nya
- Agar tdk perlu mancing mancing mesin lagi
- Agar air tidak turun kebawah lagi
- Agar menyaring kotoran kotoran yg masuk ke dalam mesin.
h. Pancing dulu mesin sebelum di nyalakan pada awal mesin dijalankan pertama kali, sesudah air naik dan keluar tidak perlu lagi, karna sdh menggunakan footklep tadi.
i. Bila air tidak naik karna jarak yang ditempuh mesin cukup jauh, atau tinggi bisa di akali dengan
- Mengecilkan pipa yang di gunakan untuk keluar, bisa degan selang benang ukuran 3/8 atau pipa tebal untuk listrik.
- Kalau cara di atas tidak berhasil,  gunakan dua mesin air, atau cari mesin yang tipe watt lebih besar.
j. Jika air sudah naik maka instalasi berhasil dan agar mesin air awet dan terawat buatkanlah rumah untuk mesin agar tdk terkena hujan dan panas

2. Jenis alat-alat pipa dan nama yang di perlukan dalam memasang instalasi:
- Keni atau Elbo, ukuran ny 1/2, 3/4, 1inc. Bentuk ny seperti siku atau huruf L, digunakan untuk membelok aliran air pada pipa
- Tee, ukuran nya kurang lebih sama dengan di atas. Bentuk nya seperti huruf T, digunakan untuk membagi aliran air pada pipa
- Sok, ukuran sama dengan diatas. Bentuk ny lurus saja seperti I, digunakan untuk penyambung pipa
- Sok Drat Luar, ukuran sama diatas, bentuk ny lurus hanya separuh ny ada drat luar. Di gunakan untuk memasang menyambung pipa dengan mesin air, Footklep dengan pipa atau lain nya
- Sok Drat Dalam, ukuran sama diatas, bentuk sama dng sok drat luar hanya separuh drat nya di dalam. Digunakan untuk menyambung pipa dengan kran dan lain nya
- Stop Kran, ukuran sama dng diatas, digunakan untuk menutup aliran air pada pipa, stop kran ada yang berdrat dan polos, untuk tekanan tinggi gunakan yang ber drat
- Lem Pipa, ada yg kaleng, botol, atau kemasan odol
- Gergaji untuk memotong pipa
- Kain Lap kering, untuk melap kotoran saat menyambung pipa
- Sealtape, untuk menutup celah celah pada sok drat dlm penyambungan pipa
- Watermor, untuk menyambung pipa dengan mesin, jika memakai watermor, memudahkan kita bila ingin melepas atau membuka mesin dari pipa instalasi yang sudah di pasang.
Sekian tips semoga ada manfaat walau masih ada kekurangan tidak ada gambar tapi yang penting sobat punya gambaran sedikit atau cukup sekedar tau wek..wek..wek...

Minggu, 29 Juli 2012

Inilah Yang Terjadi Penindasan Muslim Rohingya Burma

Surat Untuk Sahabat

Sahabat, hidup ini ada pahit dan ada manis jika engkau merasakan pahit itu adalah proses dalam mencapai arah menuju manis, jadi besabar dan hadapilah dengan prilaku santun, bukalah masalah-masalah yang datang, itu hadiah yang Tuhan berikan padamu sahabatku, karna di balik masalah itu ada sebuah pengalaman dalam hidup, tersenyumlah karna sungguh indah senyum mu sahabat.
Jika engkau lelah akan masalah mu katakan pada Nya ceritakan pada Nya, berkeluh kesahlah pada Nya, bermanja manjalah pada Nya, karna hanyalah Dia yang senang dengan keluh kesahmu sahabat. Dalam ruang waktu engkau telah tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang hebat ku yakin itu sahabat, hidup mu adalah duniamu dan engkau akan terus bermetaformosis menjadi terbaik dalam standarmu. Sahabat, ku yakin engkau mampu menjadi orang hebat dengan caramu, kuyakin engkau akan mendapatkan impian mu, gapailah sahabatku, tiada kesuksesan bukan untuk orang tertentu, semua pasti bisa semua pasti mampu, berjiwa besarlah untuk bermimpi karna mimpi adalah awal, dan bertindaklah untuk mencapai impian mu, mulailah segera jangan takut untuk melangkah jiwa mu adalah pribadi pemenang dan akan memenangkan dirimu, aku tau itu pasti itu dirimu, sahabatku. Dalam masa yang engkau lalui kadang ada gelisah, resah, takut, dan kecewa, cobalah terus cobalah terus cobalah terus, jangan pernah dikalahkan oleh itu, karna ku tau pasti engkau mampu lewati semua itu sahabatku. Orang tua mu adalah wujud baktimu, berbaktilah padanya, jadika mereka sarana mendapatkan ridha yang maha kuasa, layanilah kedua nya doakan keduanya minta maaflah pada nya, mintalah didoakan oleh nya, karna merekalah surga dan bahagimu, ku tau pasti engkau mampu berbuat itu, karna engkau sahabatku. Dari sini ku selalu tersenyum melihatmu walau tak perlu ku beritahu dan ku ucapkan engkau adalah sahabat yang akan ku kenang dalam hidupku.

Senin, 23 Juli 2012

Belajar Sholat hal 9

SALAM

Salam sebagai tanda berakhirnya
gerakan sholat, dilakukan dalam posisi
duduk tasyahhud akhir setelah
membaca do'a minta perlindungan
dari 4 fitnah atau tambahan do'a
lainnya.
* "Kunci sholat adalah bersuci,
pembukanya takbir dan
penutupnya (yaitu sholat) adalah
mengucapkan salam."
(Hadits dikeluarkan dan disahkan
oleh Al Imam Al-Hakim dan Adz-
Dzahabi)
Caranya Dengan menolehkan wajah ke kanan seraya mengucapkan do'a salam kemudian ke kiri.
* Dari 'Amir bin Sa'ad, dari
bapaknya berkata: Saya melihat
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
memberi salam ke sebelah
kanan dan sebelah kirinya
hingga terlihat putih pipinya.
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ahmad, Muslim dan An-Nasa-i
serta ibnu Majah)
* Dari 'Alqomah bin Wa-il, dari
bapaknya, ia berkata: Aku sholat
bersama Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam maka beliau
membaca salam ke sebelah
kanan (menoleh ke kanan): "As
Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi
Wa Barakatuh." Dan kesebelah
kiri: "As Salamu'alaikum Wa
Rahmatullahi."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Abu Dawud)

Macam-macam Bacaan Salam
Kadang-kadang beliau membaca:
* As Salamu'alaikum Wa
Rahmatullahi Wa Barakatuh--- As
Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi
Wa Barakatuh
* As Salamu'alaikum Wa
Rahmatullahi Wa Barakatuh--- As
Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Abu Dawud dan Ibnu
Khuzaimah)
* As Salamu'alaikum Wa
Rahmatullahi--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Muslim)
* As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi--- As Salamu'alaikum
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ahmad dan An-Nasa-i)
* As Salamu'alaikum dengan
sedikit menoleh ke kanan tanpa
menoleh ke kiri (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)

Gerak yang dilarang
Sering terlihat orang yang mengucapkan salam ketika menoleh ke-kanan dibarengai dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang
oleh shallallahu 'alaihi wa sallam.
* "Mengapa kamu menggerakkan
tangan kamu seperti gerakan
ekor kuda yang lari terbirit-birit
dikejar binatang buas? Bila
seseorang diantara kamu
mengucapkan salam, hendaklah
ia berpaling kepada temannya
dan tidak perlu menggerakkan
tangannya." [Ketika mereka
sholat lagi bersama Rasullullah,
mereka tidak melakukannya lagi].
(Pada riwayat lain disebutkan:
* "Seseorang diantara kamu cukup
meletakkan tangannya di atas
pahanya, kemudian ia
mengucapkan salam dengan
berpaling kepada saudaranya
yang di sebelah kanan dan
saudaranya di sebelah kiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Muslim, Abu 'Awanah, Ibnu
Khuzaimah dan At-Thabrani).
Diantara gerakkan bid’ah yang
dilakukan saat salam adalah gerakkan yang dilakukan oleh orang syi’ah dengan menepukkan kedua tangannya di atas paha tiga kali, sebagai pengganti salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal seperti ini dilakukan oleh syi’ah Iran dan sekitarnya. Maksud dari gerakan itu adalah melaknat malaikat Jibril karena mereka mengatakan Jibril telah
salah menyampaikan wahyu.

Belajar Sholat hal 8

DUDUK TASYAHHUD AWWAL DAN
TASYAHHUD AKHIR

Tasyahhud awwal dan duduknya
merupakan kewajiban dalam sholat
Tempat dilakukannya, Duduk tasyahhud awwal terdapat hanya pada sholat yang jumlah roka'atnya lebih dari dua (2), pada
sholat wajib dilakukan pada roka'at
yang ke-2. Sedang duduk tasyahhud akhir dilakukan pada roka'at yang terakhir. Masing-masing dilakukan setelah sujud yang kedua. Cara duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir
Waktu tasyahhud awwal duduknya
iftirasy (duduk diatas telapak kaki kiri), sedang pada tasyahhud akhir duduknya tawaruk (duduk dengan kaki kiri dihamparkan kesamping kanan dan duduk diatas lantai), pada masing-masing posisi kaki kanan ditegakkan.
* Dari Abi Humaid As-Sa'idiy
tentang sifat sholat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, dia
berkata, "Maka apabila Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam duduk dalam dua roka'at (tasyahhud awwal) beliau duduk diatas kaki kirinya dan bila duduk dalam roka'at yang akhir (tasyahhud akhir) beliau majukan kaki kirinya dan duduk di tempat kedudukannya (lantai dll)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)

Letak tangan ketika duduk
Untuk kedua cara duduk tersebut
tangan kanan ditaruh di paha kanan
sambil berisyarat dan/atau
menggerak-gerakkan jari telunjuk dan penglihatan ditujukan kepadanya, sedang tangan kirinya ditaruh/ terhampar di paha kiri.
* Dari Ibnu 'Umar berkata
Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa
sallam bila duduk didalam shalat
meletakkan dua tangannya pada
dua lututnya dan mengangkat
telunjuk yang kanan lalu berdoa
dengannya sedang tangannya
yang kiri diatas lututnya yang kiri,
beliau hamparkan padanya."
(Al Imam Muslim dan Nasa-i).
Berisyarat dengan telunjuk, bisa
digerakkan bisa tidak Selama melakukan duduk tasyahhud
awwal maupun tasyahhud akhir,
berisyarat dengan telunjuk kanan,
disunnahkan menggerak-gerakkannya. Kadang pada suatu sholat digerakkan pada sholat lain boleh juga tidak digerak-gerakkan.
* Kemudian beliau duduk, maka
beliau hamparkan kakinya yang
kiri dan menaruh tangannya yang kiri atas pahanya dan lututnya yang kiri dan ujung sikunya diatas paha kanannya, kemudian beliau menggenggam jari-jarinya dan membuat satu lingkaran kemudian mengangkat jari beliau maka aku lihat beliau menggerak-gerakkannya berdo'a dengannya."
(Al Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa-i).
* Dari Abdullah Bin Zubair bahwasanya ia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakannya." (Al Imam Abu Dawud).

Membaca do'a At-Tahiyyaat dan As-Sholawaat
* "AT-TAHIYYAATU LILLAHI WAS
SHOLAWATU WAT THAYYIBAAT, AS-SALAMU'ALAIKA AYYUHAN NABIY WA RAHMATULLAHI WA
BARAKATUHU, AS-SALAAMU 'ALAINA WA 'ALAA 'IBAADILLAHIS
SHALIHIN. ASYHADU ALLAA
ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU
ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU
WA RASULUHU"
artinya: segala kehormaatan,
shalawat dann kebaikan
kepunyaan Allah, semoga
keselamatan terlimpah atasmu
wahai Nabi dan juga rahmat
Allah dan barakah-Nya. Kiranya
keselamatan tetap atas kami dan
atas hamba-hamba Allah yang
shalih; -karena sesungguhnya
apabila kalian mengucapkan
sudah mengenai semua hamba
Allah yang shalih di langit dan di
bumi- Aku bersaksi bersaksi
bahwa tidak ada ilah yang haq
selain Allah dan aku bersaksi
bahwasanya Muhammmad itu
hamba daan utusan-Nya.
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Al Bukhari).
* "ALLAAHUMMA SHALLI 'ALA
MUHAMMAD WA 'ALAA AALI
MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA
'ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA
HAMIIDUM MAJIID.
ALLAAHUMMA BAARIK 'ALAA
MUHAMMAD WA 'ALAA AALI
MUHAMMAD KAMAA BARAKTA
'ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA
HAMIIDUM MAJIID."
artinya: "Ya Allah berikanlah
Shalawat kepada Muhammad
dan keluarga Muhammad
sebagaimana Engkau telah
memberikan shalawat kepada
keluarga Ibarahim,
sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji dan Maha Agung. Ya
Allah berkahilah Muhammad
dan keluarga Muhammad
sebagaimana Engkau telah
memberkati keluarga Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji dan Maha Agung."
Bersambung...
Belajar Sholat hal 9

Belajar Sholat hal 7

MENUJU ROKA'AT BERIKUTNYA

Pada masalah ini ada dua tempat/
kondisi, yaitu bangkit menuju roka'at berikut dari posisi sujud kedua pada akhir roka'at pertama dan ketiga- dan bangkit dari posisi duduk tasyahhud awal pada roka'at kedua.
a). Bangkit/bangun dari sujud untuk
berdiri (dari akhir roka'at pertama dan ketiga) didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan.
* Dari Wail bin Hujr dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata (Wa-il); "Maka
tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersujud dia meletakkan
kedua lututnya ke lantai sebelum
meletakkan kedua tangannya;
Berkata (Wa-il): Bila sujud maka
…..dan apabila bangkit dia bangkit atas kedua lututnya dengan bertumpu pada satu paha (Abu
Dawud) Tangan bertumpu pada lantai (tempat sujud) Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertumpu pada lantai ketika bangkit ke roka'at kedua. (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari)
* Diselai duduk istirahat
Dari Malik bin Huwairits
bahwasanya dia melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam
sholat, maka bila pada roka'at
yang ganjil tidaklah beliau
bangkit sampai duduk terlebih
dulu dengan lurus."(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
b). Bangkit dari duduk tasyahhud
awwal (dari roka'at kedua) dengan
mengangkat kedua tangan seraya
bertakbir seperti pada takbiratul
ihram.
* Mengangkat tangan ketika takbir
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
ketika bangkit dari duduknya mengucapkan takbir, kemudian
berdiri (Hadits dikeluarkan oleh Abu Ya'la)
Bersambung...
Belajar Sholat hal 8