Sabtu, 21 Juli 2012

Menyikapi Perbedaan Awal Ramadhan

Di negara kita ini, sudah sering sekali, dan terulang tiap tahunnya perbedaan-perbedaan dalam menentukan masuk nya bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga sebagian umat islam ada yang kebingungan. Maka kejadian yang membingungkan sebagian umat Islam ini sebenarnya sudah terulang di tahun lalu dan akan terulang terulang lagi. Perbedaan ini tidak akan terjadi jika semua umat islam di negara kita mengikuti pemerintah, tapi sayang pemerintahan kita tidak memakai syariat islam dalam pemerintahannya, sehingga umat islam ada yang merasa tidak perlu patuh terhadap pemerintah. Dengan sistim khalifah maka apa yang dikatakan Pemerintah harus di ikuti, kami dengar kami ikut, maka dengan memakai syariat dan menegakkan syariat maka semua bisa disatukan. Jadi tidak usah heran kalau masalah tentang perbedaan ini tidak akan hilang selama sistim pemerintahan masih menggunakan hukum buatan manusia, bukan aturan Allah. Menyikapi perbedaan ini yaa.. kita harus terbiasa, mari kita kenali dan coba pahami satu-satu cara menentukan masuk nya ramadhan dengan metode dan dalil yang dipakai yang ada di negara kita:
1. Ru'yah hilal (melihat bulan sabit), dalil nya:
- Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081).
- Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
- Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
2. Persaksian ru'yatul hilal, yaitu apabila ada yang melihat hilal dia seorang muslim mau disumpah karena Allah, maka sudah masuk ramadhan berlaku di belahan bumi manapun, dalil nya:
- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, AdDaruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
- Ibnu Umar radhiallahu'anhuma beliau berkata :
“Manusia sedang melihat-lihat
(munculnya) hilal. Aku beritahukan
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Kabir 2/187).
3. Hisab, memakai kriteria hisab wujudul hilal, hisab dipakai kalangan Muhammadiyah. Mereka berdalil:
semangat Al Qur’an adalah
menggunakan hisab. Hal ini ada
dalam ayat “Matahari dan bulann
beredar menurut perhitungan” (QS
55:5). Mereka punya dalil masing-masing.
Jadi setelah kita mengetahui cara dalam menentukan awal ramadhan, tinggal dari kita pribadi hati kita yakin mengikuti yang mana, asal tau dalil nya dan paham apa yg diikuti sehingga tidak asal ikut-ikutan, tampa ilmu.